Mengenal Badal Umroh, Ibadah Pengganti untuk Orang Tercinta

AdminWeb May 6, 2026

Badal umroh adalah ibadah umroh yang dilakukan untuk menggantikan seseorang yang belum mampu menunaikannya secara langsung. Kata “badal” sendiri berarti pengganti. Ibadah ini menjadi salah satu bentuk kasih sayang dan bakti, terutama bagi orang tua atau keluarga yang memiliki keterbatasan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Biasanya, badal umroh dilakukan untuk seseorang yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit berat, usia lanjut, atau telah meninggal dunia. Dengan adanya badal umroh, keluarga tetap dapat menghadiahkan pahala ibadah umroh kepada orang yang dibadalkan.

Hukum dan Ketentuan Badal Umroh

Para ulama memiliki pandangan mengenai pelaksanaan badal umroh. Menurut Imam Syafi’i, badal umroh diperbolehkan bagi orang yang sudah renta, tidak mampu secara fisik, atau telah wafat sehingga tidak bisa menjalankan ibadah umroh sendiri.

Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat bahwa badal umroh untuk orang yang masih hidup harus mendapatkan izin dari orang yang diwakilkan. Namun apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka badal umroh boleh dilakukan tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, terdapat syarat penting yang harus diperhatikan. Orang yang membadalkan umroh wajib sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, barulah ia diperbolehkan melakukan umroh atas nama orang lain, baik keluarga maupun orang tua yang telah wafat.

Niat Badal Umroh

Secara umum, tata cara badal umroh sama seperti pelaksanaan umroh biasa. Perbedaan utamanya terletak pada niat yang dibacakan ketika ihram.

Berikut bacaan niat badal umroh:

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

Nawaytul ‘umrata wa ahramtu bihī lillāhi ta‘ālā ‘an fulān

Artinya:
“Aku berniat umroh dan berihram karena Allah Ta’ala untuk si fulan (sebutkan nama orang yang dibadalkan).”

Dengan niat tersebut, pelaksanaan ibadah umroh ditujukan untuk orang yang diwakilkan.

Syarat-Syarat Badal Umroh

Agar pelaksanaan badal umroh sesuai syariat, ada beberapa syarat yang perlu dipahami, di antaranya:

  • Orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan umroh sendiri
  • Badal umroh tidak diperbolehkan hanya karena ketidakmampuan finansial
  • Diperbolehkan untuk orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh
  • Tidak boleh dilakukan untuk orang yang masih sehat dan mampu berangkat
  • Perempuan boleh membadalkan laki-laki, begitu pula sebaliknya
  • Dalam satu perjalanan umroh, badal hanya diperuntukkan bagi satu orang

Badal Umroh sebagai Bentuk Bakti kepada Orang Tua

Badal umroh bukan sekadar ibadah pengganti, tetapi juga menjadi bentuk cinta dan penghormatan kepada orang tua maupun keluarga tercinta. Melalui ibadah ini, kita tetap dapat menghadiahkan doa dan pahala terbaik bagi mereka yang belum sempat menginjakkan kaki di Tanah Suci.

Semoga setiap niat baik dan langkah ibadah yang dilakukan menjadi amal jariyah serta membawa keberkahan bagi keluarga di dunia maupun akhirat bersama Pesona Mekkah Madinah.

Leave a Comment